Masa remaja adalah masa krusial sekaligus menantang dalam tahap perkembangan anak. Saat remaja anak mengalami transisi kehidupan yang cukup mencolok. Remaja tidak bisa lagi dikatakan anak-anak, namun mereka juga belum cukup umur untuk disebut dewasa. Oleh karena itu, pola asuh remaja merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan karakter dan kepribadian anak-anak yang sedang memasuki masa transisi dari anak-anak ke dewasa. Agar orang tua tidak kehilangan arah dalam mengasuh remaja, sangat penting untuk mengetahui dasar hukum pola asuh remaja.
Dasar Hukum Pola Asuh Remaja
Apa dasar hukum pola asuh remaja? Mengapa sangat penting untuk mengetahui dasar hukum pola asuh remaja?
Di Indonesia, terdapat berbagai dasar hukum yang mengatur pola asuh remaja, baik yang bersifat umum maupun spesifik. Dengan mengetahui apa saja dasar hukum pola asuh remaja, orang tua bisa memiliki pedoman yang jelas. Orang tua tidak bingung lagi, pola asuh apa yang akan diterapkan pada anak remajanya.
Berikut adalah beberapa dasar hukum pola asuh remaja yang bisa menjadi rujukan para orang tua.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia yang menegaskan hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang layak.
Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga : Ini Dia Pola Asuh Remaja yang Baik
UUD 1945 tidak membedakan perlindungan anak berdasarkan usia. Meski secara eksplisit disebut hak anak, namun pada implementasinya peraturan ini juga berlaku untuk anak remaja.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengatur secara khusus tentang hak-hak anak dan kewajiban orang tua serta masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pengasuhan yang baik, termasuk mengatur pola asuh remaja.
Beberapa poin penting dalam UU ini antara lain:
Pasal 9 menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Pasal 13 mengatur tentang hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU ini mengatur sistem pendidikan di Indonesia yang juga mencakup pendidikan bagi remaja. Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Anak
Peraturan ini memberikan pedoman mengenai standar nasional tentang perkembangan anak, yang meliputi berbagai aspek termasuk kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak dari kekerasan serta eksploitasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa remaja mendapatkan lingkungan yang mendukung perkembangan optimal mereka.
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child - CRC)
Indonesia telah meratifikasi CRC melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi ini menggarisbawahi hak-hak anak yang harus dilindungi oleh negara, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk bebas dari kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam keputusan yang mempengaruhi hidup mereka.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU ini juga relevan dalam konteks perlindungan anak dan remaja, khususnya yang berusia 15-18 tahun. Pasal 68 menyatakan bahwa pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak di bawah 18 tahun kecuali dalam pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial mereka.
Tantangan Implementasi Dasar Hukum Pola Asuh Remaja
Kalau dilihat, dasar hukum pola asuh remaja di Indonesia ini sudah cukup lengkap. Namun, permasalahan perlindungan anak dan remaja juga masih tinggi. Masih banyak anak dan remaja yang mendapatkan perlakuan diskriminatif, mereka bahkan tidak mendapatkan haknya.
Baca Juga : Ketahui Hubungan Pola Asuh Orang Tua terhadap Kenakalan Remaja
Pada kenyataannya, implementasi berbagai dasar hukum pola asuh remaja ini seringkali menghadapi kendala.
Kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak anak, serta lemahnya penegakan hukum, sering menjadi kendala utama.
Bisa juga karena pengabaian dari orang tua sendiri. Masih banyak orang tua yang tidak bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak-anaknya. Mereka abai dalam memberikan pola asuh remaja yang tepat.
Oleh karena itu, peran aktif pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat sendiri sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak anak, khususnya remaja, terlindungi dan terpenuhi dengan baik.
Peningkatan kesadaran akan kewajiban pengasuhan orang tua sangat diperlukan. Juga perlu adanya peran aktif pemerintah dalam melindungi anak dan remaja.
Penutup
Dasar hukum pola asuh remaja di Indonesia mencakup berbagai undang-undang dan peraturan yang berfokus pada perlindungan, pendidikan, dan pengembangan anak.
Dengan pemahaman dan implementasi yang baik, diharapkan hak-hak anak dan remaja dapat terpenuhi, sehingga mereka dapat berkembang menjadi individu yang sehat dan berkarakter baik.
Baca Juga : Main Sama Bapak, Kuatkan Hubungan Keluarga
Semoga artikel tentang dasar hukum pola asuh remaja ini bisa membantu semua teman deestories. Gunakan regulasi yang ada sebagai acuan dalam melakukan pola asuh remaja yang baik.
pola asuh remaja bukan hal yang mudah. Ternyata ada dasar hukumnya ya.
BalasHapuskeren mba Dee nulis beginian, jarang banget aku nemuu.. apalagi landasan hukumnya jelas gini udahan yaa.. thanks banget mbaa insightful!
BalasHapusSetiap jenjang usia anak pola pengasuhannya beda-beda. Ternyata untuk anak remaja malah ada dasar hukumnya ya. Mana anak remaja tuh badan udah gede, tapi kelakuan masih harus diarahkan, tetapi engga bisa dengan cara otoriter...
BalasHapuswah ternyata anak di indonesia aja, dilindungi sama undang undang ya, untuk pola asuhannya. jadi enggak ada alasan untuk eksploitasi anak bahkan remaja
BalasHapusMasa remaja adalah salah satu masa penuh tantangan ya ka, anak remaja serba penasaran tapi belum mampu mempertimbangkan secara matang setiap keputusan yang mereka ambil. Saya baru tahu nih ternyata ada dasar hukumnya.
BalasHapusremaja yang nota bene dalam masa transisi dari yang tadinya anak-anak menuju dewasa, memang perlu diawasi tanpa intimidasi maupun eksploitasi ya, apalagi ada dasar hukumnya ini yang bisa jadi panduannya
BalasHapuspenting banget untuk sosialisasi dasar hukum pola asuh remaja ini, sebab di luar sana masih banyak praktek ekploitasi dan perenggutan hak-hak anak dan remaja
BalasHapusRemaja adalah fase antara anak-anak dan dewasa, jadi masih dilindungi oleh UU Perlindungan anak ya?
BalasHapusPenting banget dasar hukum untuk melindungi mereka agar kehidupannya tetap aman dan bahagia.
Eh ada dasar hukumnya juga ya pola asuh remaja ini. Hmmm... baru tahu. Dan ini penting banget saya ketahui sebagai calon ibu. Supaya bisa jadi Ibu yang baik dan juga taat aturan.
BalasHapusPadahal udah jelas ada dasar hukum tentang pola asuh remaja ya, tapi kok keknya masih minim banget yg tau soal ini.
BalasHapuswaw, ternyata lengkap juga ya. aku kurang begitu tahu kalo dasar hukum pola asuh remaja sudah sedetail ini. semoga aja dgn adanya dasar hukum ini remaja Indonesia memiliki karakter yang baik
BalasHapusAnak merupakan anugerah terindah dalam kehidupan. Dalam membesarkan anak memang penuh tantangan dan cobaan.
BalasHapusPenting banget nih para orang tua tahu tentang dasar hukum dalam mengasuh anak. Ada perlindungan anak, ada hak dan kewajiban yg harus kita berikan ke anak. Serta mulai usia berapa abak bisa bekerja? Semuanya ada.
Bener banget masih banyak anak yang mendapatkan deskriminasi, belum lagi yang kasus penganiayaan oleh orang terdekat. Klo kita semua sudah tahu dasar hukum dari pola asuh anak ini, mungkin akan mengurangi kasus yang tidak diinginkan
BalasHapusHal yang paling berat menurutku mengasuh anak remaja. Sering banget baca di tuiter anak remaja pada salah pergaulan,, salah tindakan yang bahkan ngerugiin dirinya sendiri dan orang sekitar. Baru tahu aku kalau ada dasar hukum pola asuh remaja, semoga semakin melek baik orantua dan anak remaja yaa, biar tercipatnya remaja yang baik
BalasHapusternyata pemerintah serius juga ya fokus terkait pola asuh anak. hal ini bisa kita lihat ternyata banyak peraturan yang sudah dikeluarkan. Saya baru tau dasar hukum pola asuh anak ternyata sebanyak ini.
BalasHapusSebanyak itu ya dasar hukum terkait pola asuh anak dan remaja. Seandainya pemerintah serius dan sungguh-sungguh, betapa bahagianya kita karena anak-anak kita terlindungi dan terjamin pendidikannya.
BalasHapusBerasa dapet ilmu baru karena selama ini gak ngeuh kalau terkait pola asuh anak udah tercantum dalam Undang-undang Dasar Pasal 28B ayat (2) sampe beberapa undang2 pendukung.
BalasHapusWuih dasar hukumnya banyak. Jadi tau sekarang gimana didik remaja agar gak salah pergaulan
BalasHapusIni ilmu banget sih, saya sendiri baru tahu banyak banget landasan hukum dalam pola asuh remaja ini. Semoga semakin banyak tersosialisasikan agar lebih lagi masyarakat yang paham dengan landasan dalam hal pola asuh, termasuk pada remaja
BalasHapusTernyata ada undang- undangnya ya tentang pengasuhan remaja
BalasHapusselama ini ngasuh berdasarkan ilmu parenting bukan perundang- undangan yang berlaku
ternyata banyak juga ya dasar hukumnya pola asuh remaja ini, jadi menambah wawasan saya mengenai dasar hukumnya dan jadi penasaran juga dari masing-masing isi hukum-hukum tersebut
BalasHapus