Setiap
tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Di hari ini para
buruh biasa mengemukakan tuntutannya. Mereka berhak libur dan melakukan aksi
turun ke jalan. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI)
Said Iqbal, tahun ini ada tiga tuntutan yang dikemukakan oleh para buruh. Pertama, pertama adalah turunkan harga
beras, listrik, dan BBM, bangun kedaulatan pangan dan energi. Kedua , menolak upah murah serta meminta
pemerintah mencabut PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Ketiga, menolak tenaga kerja buruh kasar
asal China dan mencabut Pepres No. 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.
Kendati
dari ketiga tuntutan tersebut tidak menyinggung secara spesifik tentang buruh
perempuan, isu buruh perempuan juga layak diperhatikan. Sebab setiap tahunnya,
angka partisipasi kerja perempuan di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Menurut data dari BPS (Badan Pusat Statistik), jumlah partisipasi kerja perempuan
pada tahun 2017 adalah sebesar 55,04 persen. Angka ini menunjukkan peningkatam
dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 52,71 persen.
Meningkatnya
jumlah buruh perempuan membawa konsekuensi tersendiri. Salah satunya adalah
terhambatnya para buruh perempuan untuk bisa menyusui bayinya. Masih banyak perusahaan yang tidak menyediakan
ruang laktasi. Tidak adanya ruang laktasi di kantor, membuat para buruhb
perempuan terpaksa memerah ASI mereka di tempat yang tidak sesuai dengan
standar yang ditetapkan. Para buruh perempuan memerah ASI di toilet, gudang,
ruang arsip, mushola bahkan sampai di kolong meja. Bukan hanya karena tidak
adanya ruang laktasi, tapi juga tidak adanya waktu dan kesempatan untuk memerah
ASI. Oleh karena itu angka pemberian ASI Eksklusif di kalangan buruh perempuan
menjadi lebih rendah.
Lingkungan
Kerja Ramah Laktasi
Lalu bagaimana menciptakan lingkungan kerja ramah
laktasi? Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan
untuk bisa mengimplementasikan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi.
- Komitmen perusahaan dalam mengembangkan dan mendukung kebijakan.
Langkah pertama yang harus dilakukan bagi perusahaan yang ingin
mengimplementasikan kebijakan Lingkungan kerja ramah laktasi adalah adanya
komitmen perusahaan dalam mengembangkan dan mendukung kebijakan tersebut.
- Pengadaan Ruang Laktasi
Ruang laktasi di perusahaan adalah kompenen utama yang harus dimiliki
perushaan dalam mengimplementasikan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi.
Pengadaan ruang laktasi harus sesuai dengan standar yang ditetepkan oleh
Undang-Undang. Sebagaimana yang terdapat dalam Surat yang Diterbitkan oleh
Menteri Kesehatan No. 872/menkes/XI/2006 tentang Kriteria dan Fasilitas dari
Ruang Menyusui.
- Memiliki berbagai kebijakan tertulis yang mendukung implementasi
kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi. Misalnya, kebijakan cuti
melahirkan, jenis-jenis cuti lainnya, tipe-tipe akomodasi yang dapat
ditawarkan oleh perusahaan pada karyawan mereka yang sedang menyusui,
waktu rehat untuk memerah ASI atau memberikan ASI, kelas-kelas edukasi dan
dukungan konseling.
Manfaat Kebijakan Lingkungan Kerja Ramah Laktasi
Menerapkan
kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi tidak hanya bermanfaat bagi para buruh
saja. Perusahaan yang menerapkan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi juga
akan memperoleh manfaat, diantaranya :
1.
Kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi
membantu menekan biaya-biaya yang berkaitan dengan perawatan kesehatan, menekan
tingkat absensi, dan produktivitas yang rendah.
2.
Tingkat Absensi yang Lebih Rendah
Ibu-ibu
yang memberikan susu formula pada bayinya absen dari tempat kerja satu hari
lebih banyak dibandingkan ibu-ibu yang memberikan ASI pada bayinya.
3.
Mempertahankan Pekerja yang Berprestasi
Memberlakukan
program-program yang berpusat pada keluarga untuk menjaga keseimbangan antara
komitmen pada keluarga dan dunia kerja berdampak positif pada tingkat retensi,
yang pada gilirannya dapat menghemat biaya dalam jumlah besar bagi perusahaan.
Studi pada berbagai perusahaan yang memiliki program pendukung pemberian ASI
mengungkapkan rata-rata tingkat retensi sebesar 94%.
4.
Pencitraan Positif dalam Hubungan dengan
Masyarakat
Dengan
kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi, perusahaan dapat menarik manfaat
dengan terciptanya citra positif di tengah masyarakat.
5.
Terciptanya Hubungan Industrial yang
Harmonis
Perusahaan
yang menerapkan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi akan mampu menciptakan
hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
6.
Penerimaan Penghargaan
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia akan memberikan penghargaan Mitra Bakti Husada bagi
perusahaan yang menerapkan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi. Di tingkat provinsi, Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur
memiliki Nakerwan Award bagi perusahaan yang ramah perempuan, dimana salah satu
indikatornya adalah penyediaan ruang menyusui di tempat kerja. Pemerintah Kota
Surabaya juga memberikan penghargaan bagi perusahaan yang menyediakan ruang
laktasi di lingkungannya.
Dengan demikian adanya lingkungan kerja
ramah laktasi pada akhirnya akan buruh perempuan bisa bekerja dengan baik tanpa
harus meninggalkan kewajibannya dalam menyusui bayinya. Menyusui tidak menjadi
faktor penghambat bagi buruh perempuan untuk terus berprestasi dalam lingkungan
kerja. Dukung terciptanya lingkungan kerja ramah laktasi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar