Setiap
tahunnya, angka partisipasi kerja perempuan di Indonesia terus mengalami
peningkatan. Menurut data dari BPS (Badan Pusat Statistik), jumlah partisipasi
kerja perempuan pada tahun 2017 adalah sebesar 55,04 persen. Angka ini
menunjukkan peningkatam dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 52,71 persen.
Meningkatnya
partisipasi perempuan dalam lingkungan kerja membawa konsekuensi tersendiri. Salah
satunya adalah terhambatnya ibu bekerja untuk bisa menyusui bayinya. Ibu bekerja
terhambat dalam memberikan ASI Eksklusif bagi bayinya.
Dukungan terhadap program pemberian ASI Eksklusif
ini diwujudkan dengan menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan. Kementerian
Kesehatan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor: 450/Menkes/SK/IV/2004
tentang pemberian ASI secara eksklusif pada bayi di Indonesia. Pada tahun 2012
telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 33 tentang pemberian ASI Eksklusif
yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang
donor ASI, penyediaan Ruang Laktasi di tempat kerja , sarana umum, tata cara penggunaan
susu formula dan tata cara pemberian sanksi administratif bagi tenaga kesehatan
dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan. Sanksi diberikan bertahap dari
teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan ijin.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskedas) 2013
menunjukkan cakupan ASI di Indonesia hanya 42 persen. Angka ini jelas berada di
bawah target WHO yang mewajibkan cakupan ASI hingga 50 persen. Dengan angka kelahiran di Indonesia mencapai
4,7 juta per tahun, maka bayi yang memperoleh ASI, selama enam bulan hingga dua
tahun, tidak mencapai dua juta jiwa. Pada tanggal 1-7 Agustus setiap tahunnya
diperingati sebagai Pekan Asi Sedunia. Pada tahun 2015 Pekan ASI Sedunia mengambil tema “Menyusui dan
Bekerja, Mari Kita Sukseskan “. Ibu bekerja menjadi perhatian yang utama dalam
perayaan tahun ini. Mengapa ibu bekerja? Menurut Direktur Bina Gizi Kementerian
Kesehatan RI, Dedy Izwardi, rendahnya cakupan ASI dipengaruhi fasilitas yang
ada di lingkungan kerja para ibu. Ibu bekerja menjadi lebih terhambat untuk
memberikan ASI kepada bayinya.
Oleh karena itu diperlukan komitmen dari
perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang ramah laktasi. Lingkungan kerja ramah laktasi akan memastikan
bahwa perusahaan tunduk pada Undang- Undang Ketenagakerjaan Indonesia, yang mewajibkan
semua pengusaha untuk memberikan peluang dan fasilitas-fasilitas khusus bagi
kaum ibu untuk menyusui selama jam kerja.
Namun pada kenyataannya tidak banyak perusahaan
yang menerapkan kebijakan ramah laktasi. Masih banyak perusahaan yang tidak
menyediakan ruang laktasi. Hal ini pada akhirnya menghambat para ibu pekerja
dalam proses pemberian ASI Eksklusif. Tidak adanya ruang laktasi di kantor,
membuat para ibu pekerja terpaksa memerah ASI mereka di tempat yang tidak
sesuai dengan standar yang ditetapkan. Para ibu pekerja memerah ASI di toilet,
gudang, ruang arsip, mushola bahkan sampai di kolong meja. Sehingga di butuhkan
komitmen yang kuat bagi ibu pekerja untuk tetap bisa memberikan ASI Eksklusif
kepada bayinya. Tidak jarang mereka terpaksa menyerah. Bukan hanya karena tidak
adanya ruang laktasi, tapi juga tidak adanya waktu dan kesempatan untuk memerah
ASI. Oleh karena itu angka pemberian ASI Eksklusif di kalangan ibu pekerja
menjadi lebih rendah. Kegagalan proses ASI Eksklusif lebih banyak dialami oleh
ibu pekerja.
Lingkungan
Kerja Ramah Laktasi
Lalu bagaimana menciptakan lingkungan kerja ramah
laktasi? Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh
perusahaan untuk bisa mengimplementasikan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi.
- Komitmen perusahaan dalam mengembangkan dan mendukung kebijakan.
Langkah pertama yang harus dilakukan bagi perusahaan yang ingin
mengimplementasikan kebijakan Lingkungan kerja ramah laktasi adalah adanya
komitmen perusahaan dalam mengembangkan dan mendukung kebijakan tersebut. Komitmen
dari perusahaan menjadi hal yang penting, agar kebijakan lingjungan kerja ramah
laktasi dapat diimplementasikan.
- Menciptakan kelompok kerja.
Guna mendukung berjalannya kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi
perusahaan perlu menciptakan kelompok kerja. Kelompok kerja tersebut bertugas
untuk mengatur jalannya kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi.
- Menyesuaikan kebijakan berdasarkan atas kebutuhan, kondisi, dan
sumberdaya dari masing-masing perusahaan.
Pada dasarnya penerapan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi harus
disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan sumber daya dari masing-masing
perusahaan. Hal ini bertujuan agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai
dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Oleh karena itu dalam
mengimplementasikan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi akan berbeda
antara perusahaan yang satu dengan lainnya.
- Pengadaan Ruang Laktasi
Contoh Ruang Laktasi di Kantor Pusat Pertamina (sumber Gambar : mommiesdaily) |
Ruang laktasi di perusahaan adalah kompenen utama yang harus dimiliki
perushaan dalam mengimplementasikan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi. Pengadaan
ruang laktasi harus sesuai dengan standar yang ditetepkan oleh Undang-Undang. Sebagaimana
yang terdapat dalam Surat yang Diterbitkan oleh Menteri Kesehatan No.
872/menkes/XI/2006 tentang Kriteria dan Fasilitas dari Ruang Menyusui.
- Memiliki berbagai kebijakan tertulis yang mendukung implementasi kebijakan
lingkungan kerja ramah laktasi. Misalnya, kebijakan cuti melahirkan,
jenis-jenis cuti lainnya, tipe-tipe akomodasi yang dapat ditawarkan oleh
perusahaan pada karyawan mereka yang sedang menyusui, waktu rehat untuk
memerah ASI atau memberikan ASI, kelas-kelas edukasi dan dukungan
konseling.
- Sosialisasi Secara Lisan dan Tertulis
Implementasi kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi harus
disosialisasikan di semua level, mulai dari tingkat direksi hingga karyawan,
dan pihak-pihak terkait lainnya.
- Menerbitkan sertifikat/akreditasi sebagai bukti bahwa perusahaan
adalah tempat yang ramah laktasi dan perusahaan tersebut sungguh-sungguh
menerapkan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi.
- Melaksanakan monitoring tahunan terhadap kepatuhan untuk
memastikan bahwa kebijakan perusahaan tentang lingkungan kerja ramah laktasi
tetap memenuhi standar. Temukan dan pecahkan setiap persoalan yang terkait
dengan implementasi Kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi.
- Publikasikan.
Perusahaan perlu untuk mempublikasikan implementasi kebijakan
lingkungan kerja ramah laktasi yang ada. Publikasi tersebut bermanfaat untuk
meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat. Selain itu diharapkan mampu
menginspirasi perusahaan lainnya agar mau menerapkan kebijakan lingkungan kerja
ramah laktasi.
Manfaat Kebijakan Lingkungan Kerja Ramah Laktasi
Menerapkan
kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi tidak hanya bermanfaat bagi para pekerja
saja. Perusahaan yang menerapkan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi juga
akan memperoleh manfaat. Berikut ini beberapa manfaat yang di dapat bagi
pekerja maupun perusahaan dari kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi.
v Manfaat Bagi Pekerja :
perlengkapan ASIP ibu bekerja (dokumentasi pribadi) |
1.
Mendapatkan fasilitas yang layak,
pantas, dan bersih untuk memerah air susu ibu.
2.
Melindungi hak-hak anak-anak pekerja
untuk mendapatkan nutrisi terbaik dan paling lengkap, sebagaimana yang dapat
disediakan oleh ASI.
3.
Dengan memenuhi hak-hak anak untuk
mendapatkan ASI, kesehatan anak akan lebih terlindungi dan akan ada pengurangan
jumlah klaim biaya kesehatan dari anggota keluarga pekerja.
4.
Kaum ibu yang menyusui akan menikmati
manfaat fisik maupun psikologis, yang pada akhirnya juga akan memberikan dampak
positif terjadap kinerja dan produktivitasnya di tempat kerja.
5.
Anak-anak yang mendapatkan ASI lebih
sehat dan tidak terlalu rentan terhadap penyakit, yang membuat kaum ibu yang
menyusui memiliki tingkat kekhawatiran yang lebih rendah tentang anak-anaknya
dan dapat lebih menitikberatkan fokusnya pada pekerjaan mereka. Hal ini dapat
meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
v Manfaat Bagi Perusahaan :
1.
Kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi
membantu menekan biaya-biaya yang berkaitan dengan perawatan kesehatan, menekan
tingkat absensi, dan produktivitas yang rendah dengan:
v Menekan
resiko beberapa isu-isu kesehatan jangka pendek dan jangka panjang baik untuk
kaum wanita maupun anak-anak.
v Menekan
tingkat absensi pekerja yang berkaitan dengan perawatan anak-anak yang sakit.
v Meningkatkan
tingkat retensi pekerja perempuan.
2.
Biaya Perawatan Kesehatan yang Lebih
Rendah
Pemberian
ASI dapat menekan biaya-biaya medis baik untuk sang ibu maupun anak-anaknya. Untuk
setiap 1.000 orang bayi yang tidak mendapatkan ASI, ada 2.033 tambahan
kunjungan ke dokter, 212 hari perawatan di rumah sakit dan 609 resep dokter.
3.
Tingkat Absensi yang Lebih Rendah
Ibu-ibu
yang memberikan susu formula pada bayinya absen dari tempat kerja satu hari
lebih banyak dibandingkan ibu-ibu yang memberikan ASI pada bayinya.
4.
Mempertahankan Pekerja yang Berprestasi
Tingkat
perputaran keluar masuk pekerja yang tinggi berdampak pada biaya tinggi bagi
perusahaan. Para pengusaha berkepentingan untuk mempertahankan para pekerja
yang berprestasi, termasuk mereka-mereka yang sedang mengambil cuti melahirkan.
Memberlakukan program-program yang berpusat pada keluarga untuk menjaga
keseimbangan antara komitmen pada keluarga dan dunia kerja berdampak positif
pada tingkat retensi, yang pada gilirannya dapat menghemat biaya dalam jumlah
besar bagi perusahaan. Studi pada berbagai perusahaan yang memiliki program
pendukung pemberian ASI mengungkapkan rata-rata tingkat retensi sebesar 94%.
5.
Pencitraan Positif dalam Hubungan dengan
Masyarakat
Dengan
kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi, perusahaan dapat menarik manfaat
dengan terciptanya citra positif di tengah masyarakat. Selain itu, pengakuan
terhadap tempat kerja yang ramah laktasi dapat menciptakan sesuatu yang
berharga karena hal tersebut memberikan perusahaan keunggulan daya saing pada
saat merekut dan meyakinkan pekerja yang
berprestasi untuk tetap bekerja di perusahaan tersebut.
6.
Terciptanya Hubungan Industrial yang
Harmonis
Hubungan
industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam
proses produksi barang dan / atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/ buruh dan pemerintahan yang iddasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perusahaan yang
menerapkan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi akan mampu menciptakan
hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
7.
Penerimaan Penghargaan
Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia akan memberikan penghargaan Mitra Bakti Husada bagi
perusahaan yang menerapkan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi.
Dengan demikian adanya lingkungan
kerja ramah laktasi pada akhirnya akan mendorong perempuan juara dalam lingkungan kerja. Perempuan bisa bekerja dengan baik tanpa harus meninggalkan
kewajibannya dalam menyusui bayinya. Menyusui tidak menjadi faktor penghambat
bagi perempuan untuk terus berprestasi dalam lingkungan kerja. Dukung terciptanya
lingkungan kerja ramah laktasi, agar perempuan juara dalam lingkungan kerja.
Referensi
:
·
Adenita. 2013. BreastFriend. Buah Hati :
Jakarta
·
Better Work Indonesia Dan Aimi ,2012, Lingkungan Kerja
Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan
·
Pedoman Penyediaan Fasilitas
Kesejahteraan Pekerja/Buruh. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja. Direktorat Persyaratan Tenaga Kerja, Kesejahteraan dan Analisis
Diskriminasi. 2012. Jakarta
·
Peraturan Bersama Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dan Menteri
Kesehatan Nomor 48/Men.Pp/Xii/2008, Per.27/Men/Xii/2008, Dan
1177/Menkes/Pb/Xii/2008 Tahun 2008 Tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu
Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja
·
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
·
Basrowi, Ray,2013,Kliping Berita
Kesehatan;Tak Ada Ruang Laktasi,Ibu Memompa Asi Di Toilet Pusat Komunikasi
Publik Setjen Kementrian Kesehatan 15 Mei 2013
·
Riyadi, Slamet, 2012, Tinjauan Terhadap
Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Perspektif
Regulasi.Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
·
Saptiti Sari, Yuliana, 2013, Analisis
Implementasi Program Pemberian Asi Eksklusif Di Puskesmas Brangsong 02
Kabupaten Kendal .Jurnal Kesehatan Masyarakat 2013, Volume 2, Nomor 1, Tahun
2013 Online Di Http://Ejournals1.Undip.Ac.Id/Index.Php/Jkm 1
·
Kebijakan Departemen Kesehatan Tentang
Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (Asi) Pekerja Wanita, 2003, Pusat Kesehatan Kerja Depkes RI
·
Sari, Tirta Prawita. 2012. Siaran Pers
Menyambut Pekan Asi Se Dunia Yayasan Gerakan Masyarakat Sadar Gizi . Ibu
menyusui Asi Ekslusif; Aktif Bekerja Atau Cuti?. Di unduh di www.sadargizi.com
·
Betterwork Indonesia Newsletter Edisi Ke
4 Tahun 2012.
Tidak ada komentar
Posting Komentar