Menurut
Undang-Undang ibu bekerja tetap bisa menjalankan haknya untuk menyusui, hal ini
dijamin oleh Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal
83:“Pekerja atau Buruh Perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi
kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan
selama waktu bekerja.”
Tempat
kerja wajib mendukung ibu bekerja dalam memenuhi hak menyusui, dengan cara
menyediakan fasilitas khusus ibu menyusui. Sebagaimana yang tercamtum dalam
pasal 128 Undang-Undang No 36 Tentang Kesehatan ; “Selama pemberian ASI,
keluarga, pemerintah dan masyarakat harus mendukung penuh penyediaan waktu dan
fasilitas khusus di tempat kerja dan sarana umum. Perusahaan wajib memberikan waktu
dan tempat bagi karyawannya yang sedang menyusui.
Penyediaan
ruang menyusui ditempat kerja memberikan manfaat bagi kedua belah pihak., bagi
karyawan dan juga bagi perusahaan.
Manfaat
Bagi Pekerja :
1.
Mendapatkan fasilitas yang layak, pantas, dan bersih untuk memerah air susu
ibu.
2.
Melindungi hak-hak anak-anak pekerja untuk mendapatkan nutrisi terbaik dan paling
lengkap, sebagaimana yang dapat disediakan oleh ASI.
3.
Dengan memenuhi hak-hak anak untuk mendapatkan ASI, kesehatan anak akan lebih
terlindungi dan akan ada pengurangan jumlah klaim biaya kesehatan dari anggota
keluarga pekerja.
4.
Kaum ibu yang menyusui akan menikmati manfaat fisik maupun psikologis, yang
pada akhirnya juga akan memberikan dampak positif terjadap kinerja dan
produktivitasnya di tempat kerja.
5.
Anak-anak yang mendapatkan ASI lebih sehat dan tidak terlalu rentan terhadap
penyakit, yang membuat kaum ibu yang menyusui memiliki tingkat kekhawatiran
yang lebih rendah tentang anak-anaknya dan dapat lebih menitikberatkan fokusnya
pada pekerjaan mereka. Hal ini dapat meningkatkan kinerja perusahaan secara
keseluruhan.
Manfaat
Bagi Perusahaan :
1.
Tingkat Absensi yang Lebih Rendah
Ibu-ibu
yang memberikan susu formula pada bayinya absen dari tempat kerja satu hari lebih
banyak dibandingkan ibu-ibu yang memberikan ASI pada bayinya.
2.
Mempertahankan Pekerja yang Berprestasi
Tingkat
perputaran keluar masuk pekerja yang tinggi berdampak pada biaya tinggi bagi perusahaan.
Para pengusaha berkepentingan untuk mempertahankan para pekerja yang
berprestasi, termasuk mereka-mereka yang sedang mengambil cuti melahirkan. Studi
pada berbagai perusahaan yang memiliki program pendukung pemberian ASI
mengungkapkan rata-rata tingkat retensi sebesar 94%.
3.
Pencitraan Positif dalam Hubungan dengan Masyarakat
Dengan
menyediakan ruang menyusui, perusahaan dapat menarik manfaat dengan terciptanya
citra positif di tengah masyarakat.
4.
Terciptanya Hubungan Industrial yang Harmonis
Perusahaan
yang menyediakan ruang menyusui akan mampu menciptakan hubungan industrial yang
harmonis antara perusahaan dan pekerja.
5.
Penerimaan Penghargaan
Dinas
Tenaga Kerja Jawa Timur memiliki Nakerwan Award bagi perusahaan yang ramah
perempuan, dimana salah satu indikatornya adalah penyediaan ruang menyusui di
tempat kerja.
Oleh :
Dian
Kusumawardani, S.Sos
Ketua Divisi
Edukasi & Pelatihan AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia) Jawa Timur