Dee Stories

Kumpulan artikel parenting yang ditulis oleh blogger parenting Indonesia.
Suka travelling & kuliner. Konselor ASI &MPASI.

Cerdas Menyikapi Promosi Susu Formula



Taukah kita bahwa setiap tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasioanal?. Hari Konsumen Nasional diperingati sejak tahun 2012. Penetapan Hari Konsumen Nasional ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya. Selain itu peringatan Hari Konsumen Nasional juga diharapkan akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi serta konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri. Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya sehingga siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Tahun ini tema Hari Konsumen Nasional  adalah Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri. Selanjutnya kita akan membahas bagaimana caranya menjadi konsumen cerdas, khususnya dalam menyikapi pemasaran susu formula. 


sumber gambar : aimi
Etika Pemasaran  Susu Formula.
Pernakah ibu-ibu mendapatkan telepon dari marketing susu formula?.  Promosi secara langsung dengan menghubungi ibu yang baru mempunyai anak sebenarnya dilarang menurut ‘The International Code of Marketing of Breastmilk Subsitutes' yang dikeluarkan oleh WHO pada tahun 1981, selanjutnya kita sebut Kode WHO.
Kode WHO  adalah persetujuan bersama Negara-negara  anggota PBB mengenai suatu aturan untuk mengatur pemasaran pengganti ASI. Tujuan dari KODE ini adalah menunjang pemberian makanan bayi yang aman dan bergizi dan melindungi ibu-ibu dari pemasaran susu formula yang berlebihan. Seperti yang saya ceritakan diatas. Pemesaran susu formula secara langsung tersebut melanggar pasal 5.5 Kode WHO. “5.5 Personil pemasaran, dalam kapasitas bisnisnya, hendaknya tidak melakukan kontak langsung atau tidak langsung dalam bentuk apapun juga dengan perempuan hamil atau dengan ibu dari bayi atau anak (balita).”
Selain berpromosi langsung, berikut beberapa larangan pemasaran Pengganti ASI oleh Kode WHO dalam memasarkan produk pengganti ASI:
  • Dilarang mengiklankan susu formula dan produk lain kepada masyarakat.
  • Dilarang memberikan sampel gratis kepada ibu-ibu.
  • Dilarang promosi susu formula di sarana pelayanan kesehatan.
  • Staf perusahaan tidak diperkenankan memberikan nasihat tentang susu formula kepada ibu-ibu.
  • Dilarang memberikan hadiah atau sampel kepada petugas kesehatan.
  • Dilarang membuat gambar bayi atau gambar lainnya yang mengidealkan susu formula pada label produk.
  • Informasi kepada petugas kesehatan harus bersifat faktual dan ilmiah.
  • Informasi tentang susu formula, termasuk pada label, harus menjelaskan keuntungan menyusui dan biaya serta bahaya pemberian susu buatan.
  • Produk yang tidak cocok seperti susu kental manis, dilarang dipromosikan untuk bayi.
  • Penjelasan tentang penggunaan susu formula hanya dibolehkan untuk beberapa ibu yang betul-betul memerlukannya.
Konsumen Cerdas
Lalu bagaiman kita menyikapi pemasaran susu formula ini?. Tentunya kita harus yakin bahwa ASI adalah yang terbaik bagi bayi, sehingga tidak bisa digantikan dengan susu formula apapun dan juga  paham akan KODE. Selain itu  kita juga harus menjadi konsumen cerdas. Apa itu konsumen cerdas? Konsumen cerdas konsumen menyadari akan hak dan kewajiban sebagai konsumen.
Bila kita menjadi sasaran promosi langsung susu formula, hak kita sebagai konsumen adalah didengar pendapat dan keluhannya atas promosi tersebut. Juga mendapatkan advokasi, perlindungan dari promosi yang merugikan itu.
Yuk jadi konsumen cerdas, mampu menghadapi promosi langsung susu formula. Terus bersemangat memberikan ASI. ASI for better generASI.
Disusun Oleh :
Dian Kusumawardani, S.Sos
Ketua Divisi Edukasi dan Pelatihan AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia) Jawa Timur