Taukah
kita bahwa setiap tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen
Nasioanal?. Hari Konsumen Nasional diperingati sejak tahun 2012. Penetapan Hari
Konsumen Nasional ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman konsumen
akan hak dan kewajibannya. Selain itu peringatan Hari Konsumen Nasional juga
diharapkan akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi
serta konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri. Dengan demikian,
diharapkan pelaku usaha akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan
layanannya sehingga siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mampu
bersaing di pasar global.
Tahun
ini tema Hari Konsumen Nasional adalah Konsumen
Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri. Selanjutnya kita akan membahas
bagaimana caranya menjadi konsumen cerdas, khususnya dalam menyikapi pemasaran
susu formula.
sumber gambar : aimi |
Etika
Pemasaran Susu Formula.
Pernakah
ibu-ibu mendapatkan telepon dari marketing susu formula?. Promosi secara langsung dengan menghubungi ibu
yang baru mempunyai anak sebenarnya dilarang menurut ‘The International Code of
Marketing of Breastmilk Subsitutes' yang dikeluarkan oleh WHO pada tahun 1981,
selanjutnya kita sebut Kode WHO.
Kode WHO adalah persetujuan bersama Negara-negara anggota PBB mengenai suatu aturan untuk
mengatur pemasaran pengganti ASI. Tujuan dari KODE ini adalah menunjang
pemberian makanan bayi yang aman dan bergizi dan melindungi ibu-ibu dari
pemasaran susu formula yang berlebihan. Seperti yang saya ceritakan diatas. Pemesaran
susu formula secara langsung tersebut melanggar pasal 5.5 Kode WHO. “5.5 Personil pemasaran, dalam kapasitas
bisnisnya, hendaknya tidak melakukan kontak langsung atau tidak langsung dalam
bentuk apapun juga dengan perempuan hamil atau dengan ibu dari bayi atau anak
(balita).”
Selain berpromosi langsung, berikut beberapa larangan
pemasaran Pengganti ASI oleh Kode WHO dalam memasarkan produk pengganti ASI:
- Dilarang mengiklankan susu formula dan produk lain kepada masyarakat.
- Dilarang memberikan sampel gratis kepada ibu-ibu.
- Dilarang promosi susu formula di sarana pelayanan kesehatan.
- Staf perusahaan tidak diperkenankan memberikan nasihat tentang susu formula kepada ibu-ibu.
- Dilarang memberikan hadiah atau sampel kepada petugas kesehatan.
- Dilarang membuat gambar bayi atau gambar lainnya yang mengidealkan susu formula pada label produk.
- Informasi kepada petugas kesehatan harus bersifat faktual dan ilmiah.
- Informasi tentang susu formula, termasuk pada label, harus menjelaskan keuntungan menyusui dan biaya serta bahaya pemberian susu buatan.
- Produk yang tidak cocok seperti susu kental manis, dilarang dipromosikan untuk bayi.
- Penjelasan tentang penggunaan susu formula hanya dibolehkan untuk beberapa ibu yang betul-betul memerlukannya.
Konsumen Cerdas
Lalu bagaiman
kita menyikapi pemasaran susu formula ini?. Tentunya kita harus yakin bahwa ASI
adalah yang terbaik bagi bayi, sehingga tidak bisa digantikan dengan susu formula
apapun dan juga paham akan KODE. Selain
itu kita juga harus menjadi konsumen
cerdas. Apa itu konsumen cerdas? Konsumen cerdas konsumen menyadari akan hak
dan kewajiban sebagai konsumen.
Bila kita menjadi
sasaran promosi langsung susu formula, hak kita sebagai konsumen adalah
didengar pendapat dan keluhannya atas promosi tersebut. Juga mendapatkan
advokasi, perlindungan dari promosi yang merugikan itu.
Yuk jadi
konsumen cerdas, mampu menghadapi promosi langsung susu formula. Terus
bersemangat memberikan ASI. ASI for
better generASI.
Disusun Oleh :
Dian
Kusumawardani, S.Sos
Ketua Divisi
Edukasi dan Pelatihan AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia) Jawa Timur